Ekstrakurikuler Pramuka merupakan kegiatan ekstrakurikuler yang bertujuan untuk mengembangkan minat, bakat, serta potensi peserta didik SDN 7 Sijang dalam bidang kepramukaan. Kegiatan ini diarahkan untuk membentuk karakter peserta didik agar menjadi pribadi yang disiplin, mandiri, bertanggung jawab, berakhlak mulia, serta memiliki jiwa kebersamaan dan kepedulian sosial dalam kehidupan sehari-hari.

Kegiatan Ekstrakurikuler Pramuka di SDN 7 Sijang dilaksanakan berdasarkan landasan dan dasar hukum yang berlaku, yaitu Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka, dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2014 tentang Kegiatan Ekstrakurikuler.

Sebagai kegiatan pendidikan nonformal, Pramuka berfungsi sebagai sarana pembinaan karakter melalui kegiatan yang menarik, menantang, dan edukatif. Nilai-nilai kepramukaan seperti disiplin, kerja sama, kepemimpinan, cinta tanah air, serta kepedulian terhadap lingkungan ditanamkan melalui berbagai aktivitas kepramukaan yang terencana dan berkesinambungan.

Kegiatan Ekstrakurikuler Pramuka ini ditujukan bagi seluruh peserta didik SDN 7 Sijang yang memiliki minat dan ketertarikan dalam kegiatan kepramukaan, serta sebagai wadah pembentukan sikap, keterampilan, dan kepribadian peserta didik agar menjadi generasi yang berkarakter, mandiri, dan berguna bagi agama, masyarakat, bangsa, dan negara.